| Gubernur Awang Faroek Ishak (kiri) saat melantik Kepala(BKKBN) Kaltim, Yenrizal Makmur (kanan) |
Terkait cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat di wilayah, berdasarkan PP No
19/2010 dan PP No 23/2011, maka sudah sepatutnya gubernur melantik
pejabat pusat yang bertugas di daerah. Sampai saat ini, hanya Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional ( BKKBN ) yang pertama kali dilakukan oleh gubernur.
Hal itu disampaikan oleh Dr. H. Awang Faroek Ishak, gubernur Kalimantan Timur
saat memberikan apresiasi kepada BKKBN yang mengamanahkan dirinya untuk
melantik Kepela BKKBN Kaltim terpilih, Yenrizal Makmur. M.M.
Pelantikan itu dilakukan bertepatan dengan mutasi sejumlah pejabat eselon II, serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim, Rabu (6/Agustus) lalu.
Pelantikan itu dilakukan bertepatan dengan mutasi sejumlah pejabat eselon II, serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim, Rabu (6/Agustus) lalu.
Awang menuturkan, “Baru BKKN yang
pelantikannya dilakukan oleh gubernur. Seharusnya, semua kepala kantor wilayah
bisa dilantikan oleh gubernur,karena gubernur adalah wakil pemerintah pusah
untuk daerah, mudah mudahan apa yang dilakukan BKKBN bisa ditiru instansi vertikal
lainnya.”
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Kaltim, HM
Yadi Robyan Noor turut memuji kinerja BKKBN. “ini menjadi catatan penting oleh
gebernur, dan gubernur sangat bangga atas pelaksanaan tersebut. Semoga Kepala
BKKBN terpilih, Bpk Yenrizal Mammur M.M bisa membawa kinerja BKKBN Kaltim lebih
baik lagi kedepannya”. Tutupnya.
Yenrizal Makmur. M.M. yang sebelumnya bertugas di BKKBN Prov Sumbar, dipercaya menjadi Kepala BKKBN Prov Kaltim, setelah mengikuti seleksi dan kompetensi di BKKBN Pusat.
Alokosinfo
Editor: Doni Romiza
Bagikan:
Baca Juga:
Misteri Kegagalan Alumni SUPM jadi Pelaut Sukses
Apakah aku anak jalanan ?
Jodohku

