PENERIMAAN NASABAH
1.
Tim Marketing Menghubungi
Calon Nasabah Via telpon atau Calon Nasabah datang langsung ke PT.HIG
Internasional Berjangka
2.
Pelayanan Penerimaan
setiap Calon Nasabah selanjutnya langsung di tangani oleh Wakil Pialang untuk
diberikan penjelasan mekanisme transaksi , resiko , termasuk Profil Perusahaan
dll
3.
Calon Nasabah diberikan
kesempatan untuk melakukan simulasi yang dibimbing oleh WP /Direktur
Operasional Compliance ( direkam oleh Wakil Pialang )
4.
Cek ter-akhir, rekaman
dan administrasi Nasabah yang akan melakukan transaksi dll oleh Wakil Pialang
5.
Apabila lengkap / tidak
lengkap dapat diterima atau ditolak
6.
Jika sudah lengkap cek
ke Back Office untuk kemudian disampaikan ke Dealing Room untuk
diberikan No Login dan Custumer pass Word ( PIN ) kepada
Nasabah
7.
Setelah Dealing
memberikan Login dan No.PIN kepada Nasabah dengan on-line system , Nasabah
sudah bisa melakukan transaksi dengan meng-informasikan
bahwa Nasabah agar merubah No PIN sesuai yang dipersyaratkan.
8.
Transaksi langsung
dilakukan oleh Nasabah ke PT.Aperdi.
PELAKSANAAN TRANSAKSI NASABAH
1.
Calon Nasabah / Nasabah
setelah menerima No. PIN dari Dealing Room bisa melakukan transaksi ke
PT.APERDI ( melalui on-line system ).
2.
Hasil transaksi Nasabah
bisa melihat pada computer Nasabah / bisa minta ke Dealing PT.HIG Internasional
Berjangka.
3.
Dari hasil transaksi
yang dilakukan oleh Nasabah akan mengalami dua hal , yaitu bisa Loss atua bisa
Profit, apabila mengalami Loss , jika margin masih bisa melakukan
transaksi. Namun sebaliknya jika bilamana marginya tidak mencukupi dan
masih ingin melakukan transaksi harus menambah margin atau Nasabah Tutup Buku.
4.
Apabila Nasabah sewaktu
– waktu akan mengambil dananya ( baik dalam kondisi loss atau profit , bisa
diambil kapan saja ) yang masih dalam batas jam kerja dan memberikan
pemberitahuan terlebih dahulu sehingga PT.HIG Internasional Berjangka segera
memproses secepatnya.
PENGADUAN NASABAH
1.
Nasabah yang merasa
tidak puas atas transaksi yang dilakukannya sendiri bisa mengajukan
ketidakpuasan tersebut ke PT.HIG Internasional melalui
COMPLIANCE dan Dir Kepatuhan dengan mengisi formulir pengaduan yang telahh
disiapkan PT.HIG Internasional Berjangka.
2.
Pemeriksaan atas
pengaduan oleh Nasabah dilakukan cross cek oleh Dir.Kepatuhan ( Dokumen yang
dimiliki,management yangdilaporkan dll secara menyeluruh )
3.
Setelah melakukan pemeriksaan
dokumen & klasifikasi kasus, Seluruh pihak yang terkait melakukan mediasi
di PT.HIG Internasional Berjangka dengan menghadirkan Nasabah yang bersangkutan
4.
Apabila tidak terjadi
kesepakatan, Dir.Kepatuhan memberikan rekomendasi kepada Direktur
Utama apakah kasus tersebut ditindaklanjuti dengan pihak lain
DASAR HUKUM:
DASAR HUKUM:
· UU No. 10 th 2011
· SK./ Kep. Kepala Bappebti
· Peraturan Pemerintah
· Edaran Kepala Bappebti
· Kepres
· Kep./Per. Menteri
