Minggu, 01 Juni 2014

SOP. PT HIG





PENERIMAAN NASABAH


1.      Tim Marketing  Menghubungi Calon Nasabah Via telpon atau Calon Nasabah  datang langsung ke PT.HIG Internasional Berjangka

2.      Pelayanan Penerimaan setiap Calon Nasabah selanjutnya langsung di tangani oleh Wakil Pialang untuk diberikan penjelasan mekanisme transaksi , resiko , termasuk Profil Perusahaan dll

3.      Calon Nasabah diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi yang dibimbing oleh WP /Direktur Operasional Compliance ( direkam oleh Wakil Pialang )

4.      Cek ter-akhir, rekaman dan administrasi Nasabah yang akan melakukan transaksi dll oleh Wakil Pialang

5.      Apabila lengkap / tidak lengkap dapat diterima atau ditolak

6.      Jika sudah lengkap cek ke Back Office  untuk kemudian disampaikan ke Dealing Room  untuk diberikan No Login dan Custumer pass Word ( PIN ) kepada Nasabah

7.      Setelah Dealing memberikan Login dan No.PIN kepada Nasabah dengan on-line system , Nasabah sudah bisa melakukan transaksi dengan meng-informasikan bahwa Nasabah agar merubah No PIN sesuai yang dipersyaratkan.

8.      Transaksi langsung dilakukan oleh Nasabah ke PT.Aperdi.



PELAKSANAAN TRANSAKSI NASABAH



1.      Calon Nasabah / Nasabah setelah menerima No. PIN dari Dealing Room bisa melakukan transaksi ke PT.APERDI ( melalui on-line system ).

2.      Hasil transaksi Nasabah bisa melihat pada computer Nasabah / bisa minta ke Dealing PT.HIG Internasional Berjangka.

3.      Dari hasil transaksi yang dilakukan oleh Nasabah akan mengalami dua hal , yaitu bisa Loss atua bisa Profit, apabila mengalami Loss , jika margin masih bisa melakukan transaksi. Namun sebaliknya jika bilamana marginya tidak mencukupi dan masih ingin melakukan transaksi harus menambah margin atau Nasabah Tutup Buku.

4.      Apabila Nasabah sewaktu – waktu akan mengambil dananya ( baik dalam kondisi loss atau profit , bisa diambil kapan saja ) yang masih dalam batas jam kerja dan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga PT.HIG Internasional Berjangka segera memproses secepatnya.

    

       PENGADUAN NASABAH

1.      Nasabah yang merasa tidak puas atas transaksi yang dilakukannya sendiri bisa mengajukan ketidakpuasan tersebut  ke PT.HIG Internasional  melalui COMPLIANCE dan Dir Kepatuhan dengan mengisi formulir pengaduan yang telahh disiapkan  PT.HIG Internasional Berjangka.

2.      Pemeriksaan atas pengaduan oleh Nasabah dilakukan cross cek oleh Dir.Kepatuhan ( Dokumen yang dimiliki,management yangdilaporkan dll secara menyeluruh ) 

3.      Setelah melakukan pemeriksaan dokumen & klasifikasi kasus, Seluruh pihak yang terkait melakukan mediasi di PT.HIG Internasional Berjangka dengan menghadirkan Nasabah yang bersangkutan

4.      Apabila tidak terjadi kesepakatan,  Dir.Kepatuhan memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama apakah kasus tersebut  ditindaklanjuti dengan pihak lain 


DASAR HUKUM: 
·         UU No. 10 th 2011
·         SK./ Kep. Kepala Bappebti
·         Peraturan Pemerintah
·         Edaran Kepala Bappebti
·         Kepres
·         Kep./Per. Menteri