1. TATA CARA PEMBUKAAN REKENING NASABAH / PROSES PENERIMAAN NASABAH
a. Pialang
wajib memahami prinsip Know Your
Customer ( KYC )
( lihat poin 2 dibawah )
b.
Pasal
50 ayat ( 2 ) UU/10/2011
Pialang wajib menyampaikan dan
menjelaskan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan adanya
Resiko kepada calon Nasabahya.
c.
Pasal
2 Peraturan Kepala Bappebti No.44 Tahun 2003
Wakil Pialang wajib menggunakan
identitas pengenal sebagai Wakil Pialang dari perusahaan sebagaimana ditentukan
oleh Bappebti dalam setiap kegiatan mereka sewaktu bertemu langsnung ,
menjelaskan materi dokumen perjanjian terhadap Nasabah hingga saat penanda tanganan
keseluruhan dokumen perjinjian pembukaan Rekening.
d.
Pasal
50 ayat ( 2 ) UU/10/2011
Dana Nasabah hanya dapat diterima
setelah Nasabah tersebut memahami resiko perdagangan Berjangka dan
menandatangani Perjanjian Pemberi Amanat Nasabah.
e.
Pasal
3 Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Dalam berhubungan langsung dengan calon
Nasabah , Wakil Pialang Berjangka wajib :
· Menyampaikan dan menjelaskan dokumen
Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaa yang telah disetujui Bappebti.
·Menyampaikan dan menjelaskan dokumen
Pemberitahuan adanya Risiko, dokumen Perjanjian Pemberi Amanat , serta
Peraturan Perdagangan ( trading rules ) yang dibuktikan dengan pernyatan bahwa
Wakil Pialang Berjangka menjelaskan mengenai Kontrak Berjangka yang akan
ditransaksikan.
·Menyampaikan dan menjelaskan dokumen
Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi , serta memeriksa apakah dokumen tersebut
telah diisi seluruhnya secar lengkap oleh Nasabah.
·Memberikan kesempatan kepada calon
Nasabah untuk melekukan simulasi transaksi Perdaganga Berjangka , yang
dibuktikan dengan pernyataan bahwa calon Nasabah telah melakukan simulasi
transaksi Perdaganga Berjangka.
·Memberikan kesempatan kepada calon
Nasabah untuk membaca dan mempelajari isi dokumen.
2. PRINSIP KYC
a.
Pasal
50 ayat ( 1 ) UU/10/2011
Pialang berjangka wajib mengetahui latar
belakang , keadaan keuangan , dan pengetahui mengenai Perdagangan Berjangka dari
Nasabahnya.
b. Pasal
103 ayat ( 1 ) PP 9/1999
Pialang Berjangka wajib mengetahui dan
memiliki data atau informasi mengenai Nasabahnya meliputi nama, kedudukan dan
alamat , pekerjaan dan umur ,kemampuan
keuangannya mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi.
c.
Pasal
3 ayat ( 1 ) huruf a Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI /Per/1/2009
Dalam berhubungan langsung dengan calon
Nasabahnya , Wakil Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang calon
Nasabah yang mencakup pengetahuan , pengalaman transaksi di bidang Perdagangan
Berjangka dan kemampuan keuangan sehingga diperbolehkan keyakinan bahwa calon
Nasabah yang akan diterima merupakan calon Nasabah yang layak.
3. PIHAK
– PIHAK YANG DI LARANG DITERIMA MANJADI NASABAH pasal 50 ayat ( 3 ) UU/10/2011, Pasal 104 ayat ( 1 ) PP dan Pasal 4
Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI /Per/9/2008
a. Yang
diyantakan pailit oleh pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
b. Yang
diyantaka melanggar peraturan perundang- undangan Perdagnaga Berjangka oleh
badan perasilan atau bappeti.
c.
Pejabat/ pegawi Bappebti /Bursa Berjangka / Lembaga Kliring
Berjangka.
d. Bendaharawan
lembag yang melayani kepentingan umum , kecuali yang bersangkutan mendapatkan
kuasa dari lembaga tersebut.
e.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
f. Telah mencapai batas posisi todak di
perkenankan melakukan penambahan transaksi atau membuka Rekening pada Pialang
Berjangka lainnya.
g.
Lalai memenuhi kewajibannya dalam 3
tahun terakhir.
h. Nasabah
yang simber dananya berasal dari beberapa orang yang digabung dalam satu
Rekening.
4. DALAM PROSES PENERIMAAN NASABAH , WAKIL
PIALANG DAN TENAGA PEMASARAN DILARANG :
a.
Pasal
57 ayat 2 huruf d UU/10/2011
Secara langsung atau tidak langsung
mempengaruhi Nasabah untuk melakukan transaksi dengan cara menbujuk atau memberi
harapan keuntungan diluar kewajaran.
b.
Pasal
4 huruf b Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/1/2008
Secara langsung atau tidak langsung
memepengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang
menyesatkan untuk melakukan transaksi kontrak Berjangka antara lain :
menawarkan pendapatan tetap ( fixed income ) atau bagi hasil ( sharing profit
).
c.
Pasal
4 huruf c Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/1/2008
Menawarkan Kontrak Berjangka yang tidak
mendapatkan persetujuan dari BAPPEBTI.
d.
Pasal
4 huruf g Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/1/2008
Menerima kode akses trtansaksi Nasabah (
Personal Acces Password )
e.
Pasal
4 huruf h Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/2008
Membuat perjanjian dalam bentuk apapun
dengan calon Nasabah atau Nasabah kecuali perjanjian yang diatur dalam
Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
f.
Pasal
7 Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
· Menerima surat kuasa dalam bentuk apapun
dari calon Nasabah atau Nasabah kecuali kuasa tertentuyang di atur dalam
Peraturan ini dan,
· Menbuat atau mempublikasikan pernyataan
yang tidak benar yang isinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang Perdangangan Berjangka
5. PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT NASABAH
a. Dokumen
Pemberitahuan adanya resiko dan Perjanjian Pemberian Amanat yang telah
ditandatangani harus disampaikan langsung ke Nasabah atau ke alamat Nasabah.
b.
Pasal
110 huruf c PP 9/1999
Pialang Berjangka dilarang menyelesaikan
perjanjian pemberian Amanat diluar kantor pusat dan kantor cabang resmi.
c.
Pasal
21 ayat ( 4 ) Perjanjiain Pemberian Amanat
(
lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009 )
Berakhir Perjanjian Pemberian Amanat Nasabah tidak
melepaskan kewajiban para pihak yang berhubungan dengan pembayaran atau
kewajiban lainnya timbul dari perjanjian.
6. PENARIKAN MARGIN / DANA NASABAH
a.
Pasal
1 angka 24 UU /10/2011
Margin adalah sejumlah uang atau surat
berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang untuk menjamin
pelaksanaan transaksi sebelum Nasabah melakukan transaksi.
b.
Pasal
51 ayat ( 1 ) UU /10/2011
Pialang Berjangka , sebelum menyalurkan
Amanat Nasabahnya , berkewajiaban menarik margin dari Nasabah.
c.
Pasal
51 ayat (3) ( 4 ) UU/10/2011 ps.75 ayat ( 1 ) PP/10/1999
Margin Nasabah wajib disimpan di
Rekening terpisah di Bank yang telah disetujui Bappebti.
d.
Pasal
51 ayat ( 3 ) UU/10/2011
Pialang wajib memperlakukan Margin ,
termasuk tambahan dan hasil transaksi Nasabah , sebagai dana milik Nasabah.
e.
Pasal
51 ayat ( 4 ) ( 5 ) UU/10/2011
Dana tersebut hanya dapat di tarik dari
Rekening terpisah untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan
transaksi Kontrak Berjangka atau untuk keperluan lainnya atas perintah tertulis
Nasabah yang bersangkutan.
f.
Pasal
51 ayat ( 6 ) UU/10/2011
Apabila Pialang dinyatkan pailit maka
dana Nasabah tidak dapat digunakan oleh Pialang tersebut untuk memenuhi
kewajiban terhadap pihak ketiga.
DALAM MENERIMA MARGIN/DANA NASABAH ,
PIALANG DILARANG :
a)
Pasal
50 ayat ( 2 ) UU/10/2011
Menerima dana Nasabah sebelum tanda
tangan agreement ( perjanjian ) dengan Nasabah. Penerima Nasabah dilakukan
setelah Nasabah diberikan kesempatan untuk membaca Dokumen Pemberitahuan Resiko
, membaca Perjanjian Amanat dan menandatanganinya.
b)
Pasal
107 ayat ( 1 ) PP 9/1999
Menerima setoran Margin awal Nasabah
dibawah ketentuan Margin awal , karena akan berakibat dilarangnya Pialang
Berjangka untuk menerima Amanat Nasabah tersebut , kecuali Amanat untuk
Likuidasi.
c)
Pasal
4 huruf f Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Menerima dana Nasabah sebelum
menandatangani dokumen Pemberitahuan adanaya risiko danPerjanjian Pemberian
Amanat.
d)
Pasal
6 huruf c Peraturan Kepala BAPPBETI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Menerima setoran dana Margin awal
Nasabah secara tunai.
e)
Pasal
6 huruf d Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPBETI/Per/1/2009
Menerima setoran Margin untuk suatu
Rekening Nasabah yang pengirimnya tidak sana identitasnya dengan identitas
Nasabah tersebut yang tertera dalam dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.
f)
Pasal
6 huruf e Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPBETI/Per/1/2009
Memberi pinjaman dana untuk Margin
Nasabah.
g)
Pasal
6 huruf j Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPBETI/Per/1/2009
Menyerahkan kode akses transaksi Nasabah ( personal Access Password ) kepada pihak
lain selain Nasabah.
Lanjut
