Rabu, 02 Juli 2014

Dasar Hukum: Perdagangan Berjangka Komoditi








1. TATA CARA PEMBUKAAN REKENING NASABAH / PROSES PENERIMAAN NASABAH 
a.       Pialang wajib memahami prinsip Know Your Customer ( KYC )
( lihat poin 2 dibawah  )
b.       Pasal 50 ayat ( 2 ) UU/10/2011
Pialang wajib menyampaikan dan menjelaskan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan adanya Resiko kepada calon Nasabahya.
c.        Pasal 2 Peraturan Kepala Bappebti No.44 Tahun 2003
Wakil Pialang wajib menggunakan identitas pengenal sebagai Wakil Pialang dari perusahaan sebagaimana ditentukan oleh Bappebti dalam setiap kegiatan mereka sewaktu bertemu langsnung , menjelaskan materi dokumen perjanjian terhadap Nasabah hingga saat penanda tanganan keseluruhan dokumen perjinjian pembukaan Rekening.
d.       Pasal 50 ayat ( 2 ) UU/10/2011
Dana Nasabah hanya dapat diterima setelah Nasabah tersebut memahami resiko perdagangan Berjangka dan menandatangani Perjanjian Pemberi Amanat Nasabah.
e.        Pasal 3 Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah , Wakil Pialang Berjangka wajib :

· Menyampaikan dan menjelaskan dokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaa yang telah disetujui Bappebti.
·Menyampaikan dan menjelaskan dokumen Pemberitahuan adanya Risiko, dokumen Perjanjian Pemberi Amanat , serta Peraturan Perdagangan ( trading rules ) yang dibuktikan dengan pernyatan bahwa Wakil Pialang Berjangka menjelaskan mengenai Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan.
·Menyampaikan dan menjelaskan dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi , serta memeriksa apakah dokumen tersebut telah diisi seluruhnya secar lengkap oleh Nasabah.
·Memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk melekukan simulasi transaksi Perdaganga Berjangka , yang dibuktikan dengan pernyataan bahwa calon Nasabah telah melakukan simulasi transaksi Perdaganga Berjangka.
·Memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk membaca dan mempelajari isi dokumen.
 


2. PRINSIP KYC

a.       Pasal 50 ayat ( 1 ) UU/10/2011
Pialang berjangka wajib mengetahui latar belakang , keadaan keuangan , dan pengetahui mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.

b.    Pasal 103 ayat ( 1 ) PP 9/1999
Pialang Berjangka wajib mengetahui dan memiliki data atau informasi mengenai Nasabahnya meliputi nama, kedudukan dan alamat , pekerjaan dan  umur ,kemampuan keuangannya mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi.
c.        Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf a Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI /Per/1/2009
Dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabahnya , Wakil Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang calon Nasabah yang mencakup pengetahuan , pengalaman transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan kemampuan keuangan sehingga diperbolehkan keyakinan bahwa calon Nasabah yang akan diterima merupakan calon Nasabah yang layak.

3. PIHAK – PIHAK YANG DI LARANG DITERIMA MANJADI NASABAH pasal 50 ayat ( 3 ) UU/10/2011, Pasal 104 ayat ( 1 ) PP dan Pasal 4 Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI /Per/9/2008

a.       Yang diyantakan pailit oleh pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
b.       Yang diyantaka melanggar peraturan perundang- undangan Perdagnaga Berjangka oleh badan perasilan atau bappeti.
c.        Pejabat/ pegawi  Bappebti /Bursa Berjangka / Lembaga Kliring Berjangka.
d.       Bendaharawan lembag yang melayani kepentingan umum , kecuali yang bersangkutan mendapatkan kuasa dari lembaga tersebut.
e.        Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
f.    Telah mencapai batas posisi todak di perkenankan melakukan penambahan transaksi atau membuka Rekening pada Pialang Berjangka lainnya.
g.        Lalai memenuhi kewajibannya dalam 3 tahun terakhir.
h.       Nasabah yang simber dananya berasal dari beberapa orang yang digabung dalam satu Rekening.
4. DALAM PROSES PENERIMAAN NASABAH , WAKIL PIALANG DAN TENAGA PEMASARAN DILARANG :

a.       Pasal 57 ayat  2 huruf d UU/10/2011
Secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi Nasabah untuk melakukan transaksi dengan cara menbujuk atau memberi harapan keuntungan diluar kewajaran.
b.       Pasal 4 huruf b Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/1/2008
Secara langsung atau tidak langsung memepengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi kontrak Berjangka antara lain : menawarkan pendapatan tetap ( fixed income ) atau bagi hasil ( sharing profit ).
c.        Pasal 4 huruf c Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/1/2008
Menawarkan Kontrak Berjangka yang tidak mendapatkan persetujuan dari BAPPEBTI.
d.       Pasal 4 huruf g Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/1/2008
Menerima kode akses trtansaksi Nasabah ( Personal Acces Password )
e.        Pasal 4 huruf h Peraturan Kepala BAPPEBTI No.63/BAPPEBTI/Per/2008
Membuat perjanjian dalam bentuk apapun dengan calon Nasabah atau Nasabah kecuali perjanjian yang diatur dalam Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
f.        Pasal 7 Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
·    Menerima surat kuasa dalam bentuk apapun dari calon Nasabah atau Nasabah kecuali kuasa tertentuyang di atur dalam Peraturan ini dan,
·    Menbuat atau mempublikasikan pernyataan yang tidak benar yang isinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdangangan Berjangka

5. PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT NASABAH
a.       Dokumen Pemberitahuan adanya resiko dan Perjanjian Pemberian Amanat yang telah ditandatangani harus disampaikan langsung ke Nasabah atau ke alamat Nasabah.
b.       Pasal 110 huruf c PP 9/1999
Pialang Berjangka dilarang menyelesaikan perjanjian pemberian Amanat diluar kantor pusat dan kantor cabang resmi.
c.        Pasal 21 ayat ( 4 ) Perjanjiain Pemberian Amanat
( lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009 )

Berakhir Perjanjian Pemberian Amanat Nasabah tidak melepaskan kewajiban para pihak yang berhubungan dengan pembayaran atau kewajiban lainnya timbul dari perjanjian.

   
       6. PENARIKAN MARGIN / DANA NASABAH

a.       Pasal 1 angka 24 UU /10/2011
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang untuk menjamin pelaksanaan transaksi sebelum Nasabah melakukan transaksi.
b.       Pasal 51 ayat ( 1 ) UU /10/2011
Pialang Berjangka , sebelum menyalurkan Amanat Nasabahnya , berkewajiaban menarik margin dari Nasabah.
c.        Pasal 51 ayat (3) ( 4 ) UU/10/2011 ps.75 ayat ( 1 ) PP/10/1999
Margin Nasabah wajib disimpan di Rekening terpisah di Bank yang telah disetujui Bappebti.
d.       Pasal 51 ayat ( 3 ) UU/10/2011
Pialang wajib memperlakukan Margin , termasuk tambahan dan hasil transaksi Nasabah , sebagai dana milik Nasabah.
e.        Pasal 51 ayat ( 4 ) ( 5 ) UU/10/2011 
Dana tersebut hanya dapat di tarik dari Rekening terpisah untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka atau untuk keperluan lainnya atas perintah tertulis Nasabah yang bersangkutan.
f.        Pasal 51 ayat ( 6 ) UU/10/2011
Apabila Pialang dinyatkan pailit maka dana Nasabah tidak dapat digunakan oleh Pialang tersebut untuk memenuhi kewajiban terhadap pihak ketiga.



DALAM MENERIMA MARGIN/DANA NASABAH , PIALANG DILARANG :
 
a)       Pasal 50 ayat ( 2 ) UU/10/2011

Menerima dana Nasabah sebelum tanda tangan agreement ( perjanjian ) dengan Nasabah. Penerima Nasabah dilakukan setelah Nasabah diberikan kesempatan untuk membaca Dokumen Pemberitahuan Resiko , membaca Perjanjian Amanat dan menandatanganinya.

b)       Pasal 107 ayat ( 1 ) PP 9/1999

Menerima setoran Margin awal Nasabah dibawah ketentuan Margin awal , karena akan berakibat dilarangnya Pialang Berjangka untuk menerima Amanat Nasabah tersebut , kecuali Amanat untuk Likuidasi.

c)       Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009

Menerima dana Nasabah sebelum menandatangani dokumen Pemberitahuan adanaya risiko danPerjanjian Pemberian Amanat.

d)       Pasal 6 huruf c Peraturan Kepala BAPPBETI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009

Menerima setoran dana Margin awal Nasabah secara tunai.

e)       Pasal 6 huruf d Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPBETI/Per/1/2009

Menerima setoran Margin untuk suatu Rekening Nasabah yang pengirimnya tidak sana identitasnya dengan identitas Nasabah tersebut yang tertera dalam dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.
f)        Pasal 6 huruf e Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPBETI/Per/1/2009
Memberi pinjaman dana untuk Margin Nasabah.
g)       Pasal 6 huruf j Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPBETI/Per/1/2009
Menyerahkan kode akses transaksi Nasabah  ( personal Access Password ) kepada pihak lain selain Nasabah.
  
Lanjut