Senin, 07 Juli 2014

Dasar Hukum : Pelaksanaan Transaksi Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi



       1.      PENYALURAN AMANAT NASABAH

Pasal 107 ayat ( 3 ) PP 9/1999 :
Setiap amanat yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi.

b.       Pasal 2 ayat ( 3 ) perjanjian Amanat
Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan /diperbaiki apabila transaksi atas amanat tersebut belum terjadi.
c.        Pasal 107 ayat ( 1 ) PP 9/1999
Pialang dilarang menerima amanat baru dari Nasabah apabila margin milik Nasabah tersebut yang digunakan untuk menjamin posisi terbuka yang lama tidak memenuhi persyaratan margin minimum yang ditentukan.
d.       Pasal 49 ayat ( 2 ) UU/10/2011
Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka.
e.        Pasal 52 ayat ( 1 ) UU /10/2011
Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis untuk setiap kali trasaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
f.        Pasal 52 ayat ( 6 ) UU /10/2011
Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahnya.
g.       Pasal 57 ayat ( 2 ) huruf b UU 10/2011
Setiap pihak dilarang menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa Berjangka.
h.       Pasal 4 Perjanjian Pemberian Amanat
( Lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per?1/2009 ).

2. Kewajiban memelihara Margin
a.        Nasabah wajib memelihara/ memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak diminta oleh Pialang Berjangka.
b.       Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan  memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
c.        Apabila jumlah Margin memerlukan Tambahan ( Call Margin ) maka Nasabah wajib melakukan Penyerahan Call Margin selambat-lambatnay sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya . kewajiaban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
d.       Pialang Bedrjangka tidak berkewajiaban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabh sebelum Call Margin di penuhi.
e.       Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

3.  PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT NASABAH

a.       Pasal 110 huruf c PP 9/1999
Pialang Berjangka dilarang menyelesaikan perjanjian pemberian manat di luar kantor pusat dan kantor cabang resmi.
b.        Pasal 21 ayat ( 4 ) Perjanjian PemberianAmanat
( Lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009 )
Pengakhiran Peraturan Pemberian Amanat tidak melepaskan kewajiban dari para pihak yang berhubungan dengan penerima atau kewajiban pembayaran atau pertanggujawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

 4.   PEMUNGUTAN MARGIN

 a.       Pasal 1 angka 19 UU /10/2011
Margin adalah sejumlah dana yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang untuk menjamin pelaksaanaan transaksi sebelum Nasabah melakukan transaksi
  b.       Pasal 51 ayat ( 1 ) UU/10/2011
Pialang Berjangka ,sebelum menyalurkan amanat Nasabahanya berkewajiaban menarik Margin dari Nasabah.

5.  LAPORAN TRANSAKSI ( STATEMENT )

a.       Pasal 94 ayat ( 2 ) PP 9/1999
Pialang wajib memberikan konfirmasi tertulis ( termasuk melalui fax ) mengenai transaksi yang telah terlaksanakan kepada Nasabah jika ada paling lambat pada hari perdagangan berikutnya.
b.       Pasal 13 ayat ( 2 ) Perjanjian Amanat
Pialang Berjangka berkewajiban menayampaikan konformasi transaksi , laporan rekening , permintaan Call Margin , dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepetnya pada alamat Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 ( dua ) setelah amanat jual atau beli disampaikan tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi tertulis Nasabah segera memberitahukan hal tesebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
c.        Pasal 109 ayat ( 2 ) PP 9/1999
Bila Nasabah tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu 1 tahun ,maka rekening Nasabah yang bersangkutan harus ditutup.
d.       Pasal 7 huruf f Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Pegawai Pialang Berjangka atau pihak terkait lainnya yang memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang menerima Laporan Transsksi Harian ( Daily Statement ).