1. PENYALURAN AMANAT NASABAH
Pasal 107 ayat
( 3 ) PP 9/1999 :
Setiap amanat yang diterima dapat langsung dilaksanakan
sepanjang nilai margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi.
b. Pasal 2 ayat (
3 ) perjanjian Amanat
Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan /diperbaiki apabila
transaksi atas amanat tersebut belum terjadi.
c. Pasal 107 ayat ( 1 ) PP 9/1999
Pialang dilarang menerima amanat baru dari Nasabah apabila
margin milik Nasabah tersebut yang digunakan untuk menjamin posisi terbuka yang
lama tidak memenuhi persyaratan margin minimum yang ditentukan.
d. Pasal 49 ayat ( 2 ) UU/10/2011
Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan
transaksi Kontrak Berjangka.
e. Pasal 52 ayat
( 1 ) UU /10/2011
Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis untuk
setiap kali trasaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis
untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
f. Pasal 52 ayat
( 6 ) UU /10/2011
Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak
Berjangka atas amanat Nasabahnya.
g. Pasal 57 ayat
( 2 ) huruf b UU 10/2011
Setiap pihak dilarang menyelesaikan dua atau lebih amanat
Nasabah yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa
Berjangka.
h. Pasal 4
Perjanjian Pemberian Amanat
( Lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI
No.64/BAPPEBTI/Per?1/2009 ).
2. Kewajiban memelihara
Margin
a.
Nasabah
wajib memelihara/ memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada
Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Pialang Berjangka.
b.
Apabila
jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan
dan memintakan kepada Nasabah untuk
menambah Margin segera.
c.
Apabila
jumlah Margin memerlukan Tambahan ( Call Margin ) maka Nasabah wajib melakukan
Penyerahan Call Margin selambat-lambatnay sebelum dimulai hari perdagangan
berikutnya . kewajiaban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak
terbatas pada jumlah Margin awal.
d.
Pialang
Bedrjangka tidak berkewajiaban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi
yang baru dari Nasabh sebelum Call Margin di penuhi.
e.
Untuk
memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah Pialang Berjangka
dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.
3. PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT NASABAH
a. Pasal 110
huruf c PP 9/1999
Pialang Berjangka dilarang menyelesaikan perjanjian pemberian
manat di luar kantor pusat dan kantor cabang resmi.
b. Pasal 21 ayat
( 4 ) Perjanjian PemberianAmanat
( Lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
)
Pengakhiran Peraturan Pemberian Amanat tidak melepaskan
kewajiban dari para pihak yang berhubungan dengan penerima atau kewajiban
pembayaran atau pertanggujawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.
4.
PEMUNGUTAN MARGIN
a. Pasal 1 angka 19 UU /10/2011
Margin adalah sejumlah dana yang harus ditempatkan oleh
Nasabah pada Pialang untuk menjamin pelaksaanaan transaksi sebelum Nasabah
melakukan transaksi
b. Pasal 51 ayat ( 1 ) UU/10/2011
Pialang Berjangka ,sebelum menyalurkan amanat Nasabahanya
berkewajiaban menarik Margin dari Nasabah.
5. LAPORAN TRANSAKSI ( STATEMENT )
a. Pasal 94 ayat ( 2 ) PP 9/1999
Pialang wajib memberikan konfirmasi tertulis ( termasuk
melalui fax ) mengenai transaksi yang telah terlaksanakan kepada Nasabah jika
ada paling lambat pada hari perdagangan berikutnya.
b. Pasal 13 ayat
( 2 ) Perjanjian Amanat
Pialang Berjangka berkewajiban menayampaikan konformasi
transaksi , laporan rekening , permintaan Call Margin , dan pemberitahuan
lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepetnya pada alamat Nasabah
sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2
( dua ) setelah amanat jual atau beli disampaikan tetapi Nasabah belum menerima
konfirmasi tertulis Nasabah segera memberitahukan hal tesebut kepada Pialang
Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
c. Pasal 109 ayat ( 2 ) PP 9/1999
Bila Nasabah tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu 1
tahun ,maka rekening Nasabah yang bersangkutan harus ditutup.
d. Pasal 7 huruf
f Peraturan Kepala BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Pegawai Pialang Berjangka atau pihak terkait lainnya yang
memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang menerima
Laporan Transsksi Harian ( Daily Statement ).